Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung
menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri
singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya
sakit, cucunya kelaparan...
[image:http://www.kaskus.co.id/]
Namun
manajer PT X** (Y ** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi
warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus
diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu.
Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum,
hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1jt rupiah
dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun,
seperti tuntutan jaksa PU'.
Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi
, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt
rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin...
"Saya atas nama
pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang
ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang
kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya....
"
Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua
hasilnya kepada terdakwa ." Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki
meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt
rupiah. Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT X * yang tersipu malu
karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisah nyata ini luput dari
liputan pers...
Comments
Post a Comment